JAKARTA - Peristiwa kecelakaan yang diakibatkan Metromini versus Kereta Api Commuter Line Jabodetabek di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat hingga menewaskan 18 orang bisa di proses secara hukum.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, insiden tersebut bisa digugat secara perdata selama pelaku memiliki kemampuan finansial yang cukup.
"Ada pasalnya yang mengatakan barang siapa yang merugikan pihak lain, maka pihak yang lain bisa melakukan gugatan perdata dengan tuntutan minta ganti rugi," ujar Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Terlebih dalam insiden maut yang terjadi beberapa pekan silam itu banyak menelan korban jiwa maupun luka berat. Meski saat itu nyawa sopir Metromini juga tak tertolong, namun gugatan tetap bisa dijatuhkan kepada pemilik.