Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Metromini vs KRL, Korban Bisa Tuntut Pemilik Ganti Rugi

Regina Fiardini , Jurnalis-Rabu, 16 Desember 2015 |19:50 WIB
Metromini vs KRL, Korban Bisa Tuntut Pemilik Ganti Rugi
KRL vs Metromini (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Peristiwa kecelakaan yang diakibatkan Metromini versus Kereta Api Commuter Line Jabodetabek di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat hingga menewaskan 18 orang bisa di proses secara hukum.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, insiden tersebut bisa digugat secara perdata selama pelaku memiliki kemampuan finansial yang cukup.

"Ada pasalnya yang mengatakan barang siapa yang merugikan pihak lain, maka pihak yang lain bisa melakukan gugatan perdata dengan tuntutan minta ganti rugi," ujar Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Terlebih dalam insiden maut yang terjadi beberapa pekan silam itu banyak menelan korban jiwa maupun luka berat. Meski saat itu nyawa sopir Metromini juga tak tertolong, namun gugatan tetap bisa dijatuhkan kepada pemilik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement